Deki Bermana Koruptor Rp 1,3 Triliun Ditangkap di Tanjung Benoa, Segera Dibawa ke Pekanbaru 

Deki Bermana Koruptor Rp 1,3 Triliun Ditangkap di Tanjung Benoa, Segera Dibawa ke Pekanbaru 
Deki Bermana saat digiring ke masuk mobil tahanan di Kejati Bali. Deki adalah buron terpidana kasus korupsi dan TTPU BBM di Batam. 

RIAUSKY.COM - Dua tahun berstatus buronan, pelarian Deki Bermana (40), berakhir sudah.

Pria asal Taluk Kijantan ini adalah terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal senilai Rp 1,3 triliun di Batam.

Ia ditangkap oleh Tim Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibackup oleh Tim Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di atas Kapal Raka Surya yang sedang berlabuh di Pelabuhan Tanjung Benoa, Denpasar, sekitar pukul 12.00 Wita, Sabtu (4/8/2018).

"Terpidana ini sudah kerja di kapal minyak itu selama dua tahun. Ini dia baru sekarang masuk ke Benoa dari Gresik. Di kapal itu, yang bersangkutan menjabat sebagai Mualim I," jelas Asisten Intelijen Kejati Bali, Bayu A. Arianto, seizin Kepala Kejati (Kajati) Bali Dr. Amir Yanto, seperti dilansir Tribun Bali.

Sebelum melakukan penangkapan di atas kapal, dikatakan Bayu Arianto, tim terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Otoritas Pelabuhan Tanjung Benoa.

Setelah itu, tim pun langsung melakukan penangkapan terhadap Deki Bernama.

"Selanjutnya, terpidana akan diterbangkan ke Pekanbaru, Riau via Jakarta untuk pelaksanaan eksekusi," ungkapnya.

Diketahui, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 2621K/PID.SUS/2015 tanggal 24 Agustus 2016, terpidana Deki dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal senilai Rp 1,3 triliun di Batam.

Atas perbuatannya, Deki dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index